Polda Babel tetapkan empat tersangka kasus 52,5 ton pasir timah ilegal

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita

ANTARA -  Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diungkap di Kabupaten Belitung. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengumpulan dan penyimpanan pasir timah yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. (Chandrika Purnama Dewi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Akui Investasi Riset Masih Jauh dari Ideal
• 10 jam lalu
0
thumb
Munafri Minta PDAM Prioritaskan Air Bersih dan Likuiditas
• 11 jam lalu
0
thumb
Sri Mulyani Kembali Bergabung ke Bank Dunia, Ini Jabatan Terbarunya
• 14 jam lalu
0
thumb
China bangun lab perlindungan planet untuk misi pemulangan sampel mars
• 10 jam lalu
0
thumb
MPR dorong perlindungan data anak usai dugaan pencatutan untuk dapodik
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.