ANTARA - Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diungkap di Kabupaten Belitung. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengumpulan dan penyimpanan pasir timah yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. (Chandrika Purnama Dewi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)






Komentar (0)