HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Pembaruan regulasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di sektor pertahanan. Pemerintah menilai aturan sebelumnya sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan organisasi serta perubahan sistem tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja mengalami peningkatan pada sejumlah jenjang jabatan. Jabatan bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya sekitar Rp37,81 juta. Sementara itu, pejabat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan, naik dari sekitar Rp34,9 juta.
Kenaikan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparatur di lingkungan pertahanan sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain memberikan apresiasi terhadap kinerja pegawai dan prajurit, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan efektivitas penyelenggaraan tugas negara di bidang pertahanan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Sejumlah pengamat menilai peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan perlu diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta capaian kinerja yang terukur sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, pemerintah berharap reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dapat berjalan lebih efektif serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)
PRISKA JULIANTI, Magang FAJAR






Komentar (0)