Buruh Batalkan Demo Agustus-September, Ajukan Empat Tuntutan ke Pemerintah

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Said mengatakan, empat tuntutan tersebut meliputi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya, penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Baca Juga :
Buruh Said Iqbal Pastikan Tak Demo Besar-besaran di Bulan Agustus-September

"Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan," kata Said, Kamis (6/8/2026).

"Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026," ujar Said.

Baca Juga :
Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks Demo Besar Agustus

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demand Tinggi, Isuzu Kewalahan Produksi Traga AC
• 21 jam lalu
0
thumb
Gunung Semeru di Lumajang Meletus, Semburkan Abu Vulkanik 900 Meter
• 7 jam lalu
0
thumb
Ramai Paper Ilmiah untuk Nobel MBG, Hasan Nasbi: Bukan dari Pemerintah
• 5 jam lalu
0
thumb
Medan Terjal Hambat Pemadaman Kebakaran, BNPB Kerahkan Helikopter ke Gunung Bromo
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemenkeu Siapkan Skenario APBN 2027 Hadapi Lonjakan Harga Minyak hingga USD 100
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.