Jakarta, VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, burn out bukan alasan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk bersikap buruk ke pasien, merespons dugaan komentar nirempati di media sosial dari nakes ke seorang pasien BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Wiweka mengatakan, berdasarkan pasal 21 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dokter harus menjaga kesehatannya baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental, termasuk dari risiko burn out.
"Ya mungkin dia kelelahan atau apa, tapi dalam ranah atau rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan atau praktek profesinya dia harus mampu mengedepankan etika. Itu tidak dibenarkan," katanya.
- Threads/yurizaltrich
Dia menyebutkan, menjadi tenaga kesehatan dan tenaga medis berarti menjunjung etika terhadap pasien, terlebih pelayanan kesehatan berkaitan dengan nyawa orang. Dokter, katanya, bukan menjanjikan hasil, namun menjanjikan perbuatan yang terbaik.
Wiweka menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna klarifikasi, merespons identifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar-komentar nirempati tersebut.
Setelah itu, katanya, akan dilakukan pembinaan.
Terkait sanksi, Wiweka menyebutkan bahwa sanksi diberikan sesuai pendalaman. Apabila perilaku tersebut sarat dengan dugaan pelanggaran etik, maka dilakukan sidang etik.
"Sanksinya juga sesuai dengan gradasi dugaan pelanggaran. Tapi konsepnya kita tetap adalah pembinaan, karena etika itu perlu dilakukan pembinaan, drill yang berulang-ulang sehingga bisa menjadi budaya," katanya.
Konsil Kesehatan Indonesia mengatakan, pihaknya mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga berkomentar nirempati ke seorang almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial, dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril menyebutkan, pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Seiring investigasi, katanya, ada potensi diidentifikasinya lebih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar nirempati ke almarhum peserta JKN Yurizal Tri Chaerawan. (Ant)






Komentar (0)