Penjaga hingga Pembuang Sampah di TPS Liar Jaktim Didenda Rp 5 Juta

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pemeriksaan penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah pihak yang terlibat telah dikenai sanksi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.

"Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina di laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pengangkutan dan pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah (TPS) bukan merupakan pelanggaran ringan. Penimbunan sampah dinilai dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran sehingga harus ditindak secara tegas.

Baca juga: Ulah Oknum Ubah Proyek Waduk di Jaktim Malah Jadi Lokasi Sampah Numpuk

"Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku telah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku pertama bernama Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sampah sisa bangunan dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.

Agus Setiyo dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap Agus Setiyo, DLH DKI Jakarta kemudian memanggil dua pelaku lain Tri Joko dan Habib yang terlibat dalam pengangkutan serta pembuangan sampah ke lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tri Joko menerangkan bahwa ia menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.




(rfs/isa)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Rekomendasi Drama Korea Baru Agustus 2026, Wajib Masuk Watchlist
• 12 jam lalu
0
thumb
Transaksi Judol Meledak 226 Juta Kali, Komisi III: Polri Tak Boleh Kalah Cepat dari Bandar
• 8 jam lalu
0
thumb
Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Taklukkan Persib Bandung via Adu Penalti: Trofi Perdana Bernardo Tavares, Debut Mengecewakan Mariano Peralta
• 2 jam lalu
0
thumb
KPK Bongkar Tiga Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan, Penyidik Telusuri Dugaan Suap
• 16 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.