Lonjakan transaksi judi online di Indonesia dinilai menjadi sinyal bahwa jaringan bandar semakin lihai mengakali sistem pengawasan.
Meski nilai perputaran uang judi online mengalami penurunan, jumlah transaksi justru melonjak tajam hingga ratusan juta kali dalam enam bulan pertama 2026.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet digital, hingga QRIS.
Abdullah anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB menilai data tersebut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk meningkatkan strategi pemberantasan judi online.
“Data PPATK menunjukkan praktik judi online belum berhasil ditekan secara signifikan. Polri tidak boleh kalah cepat dari bandar yang terus mengubah modus operandi mereka. Pencegahan dan penindakan harus dilakukan lebih masif dan lebih adaptif,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Meski perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, PPATK mencatat jumlah transaksi justru meningkat sekitar 167 persen. Kondisi itu mengindikasikan para pelaku mulai memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil dan dilakukan berulang kali agar lolos dari sistem deteksi.
Menurut Abdullah, perubahan pola tersebut membuktikan bahwa jaringan judi online terus berinovasi untuk menghindari pengawasan aparat.
“Jangan sampai meningkatnya jumlah transaksi ini dianggap sebagai angka statistik biasa. Di balik jutaan transaksi itu ada masyarakat yang menjadi korban dan ada jaringan kejahatan yang terus berkembang,” tegasnya.
Ia meminta Polri memperkuat kolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, membongkar jaringan, serta menangkap aktor intelektual yang mengendalikan bisnis perjudian daring.
Abdullah juga menyoroti temuan PPATK yang mencatat lebih dari enam juta transaksi berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia hanya dalam satu bulan.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa setiap momentum besar selalu dimanfaatkan bandar judi untuk meningkatkan aktivitas mereka.
“Piala Dunia bukan hanya pesta olahraga, tetapi juga menjadi momentum yang dimanfaatkan jaringan judi online untuk merekrut pemain baru. Aparat harus bergerak sebelum event besar dimulai, bukan setelah transaksi melonjak,” katanya.
Ia menegaskan Indonesia kini menghadapi kondisi darurat judi online sehingga diperlukan langkah luar biasa yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Selain penegakan hukum, Abdullah menilai pemerintah harus memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi judi online di ruang digital.
“Penindakan saja tidak cukup. Edukasi harus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan pintu masuk berbagai persoalan ekonomi, sosial, bahkan tindak pidana lainnya,” pungkas Abdullah.(faz/ham)





Komentar (0)