75 Ribu Butir Obat Keras dan Satu Kilogram Sabu Diamankan di Jakbar

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polsek Kembangan membongkar dua kasus narkoba di wilayah Cengkareng Timur dan Jelambar, Jakarta Barat, pada akhir Juli 2026. Sejumlah barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dari dua pengungkapan itu, polisi berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape etomidate, serta lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Hasil pengungkapan, ada dua tersangka pengedar narkoba yang diamankan, RRF, 24, dan MS, 24,. Penangkapan dilakukan pada akhir Juli 2026," ujar Taufik dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria RRF, 24, di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram sabu, 57 buah vape mengandung etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :

Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal di Cengkareng Ditangkap
"Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS, 24, di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan," kata Taufik.

Dari tersangka MS, petugas berhasil mengamankan 13 vape etomidate, 8.400 butir tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir heximer, 980 butir alprazolam, 300 butir mersi riklona, serta 100 butir ersi diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU No 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 UU Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara, pelaku berinisial RRF dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang - Undang RI Nomor 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UU RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa," kata Taufik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Iran-Oman Sepakati Rute Selat Hormuz, Apa Dampaknya?
• 13 jam lalu
0
thumb
Tolic Bangga dengan Persib, Fokus Kini ke Super League
• 26 menit lalu
0
thumb
Beredar Paper Misterius soal Nobel MBG yang Catut Nama Prabowo dan Pemerintah, Qodari Pasang Badan
• 18 jam lalu
0
thumb
Buruh Said Iqbal Pastikan Tak Demo Besar-besaran di Bulan Agustus-September
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemberantasan TPPO Butuh Keberanian Politik, Auktor Intelektualis dan Pemodal Harus Diadili
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.