jpnn.com, JAKARTA - MPR terus mematangkan formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman nasional dalam mewujudkan tujuan bernegara sesuai amanat UUD 1945.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda utama Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan MPR yang dipimpin Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8).
BACA JUGA: Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN, Ini Permintaan Presiden Prabowo
Ahmad Muzani mengungkapkan konsep PPHN telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut amanat MPR periode 2019–2024.
"Prinsipnya, Presiden menerima konsep PPHN tersebut dengan sangat baik dan berharap PPHN segera dapat menjadi sebuah produk hukum," kata Ahmad Muzani dalam keterangannya, Kamis (6/8).
BACA JUGA: Forum Tematik Bakohumas, Waka MPR Bahas Pentingnya PPHN untuk Arah Pembangunan Bangsa
Dia juga menyampaikan dalam rapat gabungan tersebut juga dibahas berbagai alternatif formulasi hukum agar PPHN dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat.
Menurut Ahmad Muzani, pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN menjadi semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 yang menegaskan Ketetapan MPR tidak lagi memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR.
BACA JUGA: Kelompok DPD RI di MPR: Pembentukan PPHN Jangan Menegasikan Sistem Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Oleh karena itu, MPR mengkaji berbagai alternatif formulasi hukum yang tetap sejalan dengan konstitusi sehingga PPHN dapat menjadi pedoman nasional yang mengikat seluruh penyelenggara negara.
Ahmad Muzani menegaskan PPHN tidak dimaksudkan sebagai pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan, melainkan sebagai arah dan haluan filosofis pembangunan nasional yang menjadi rujukan bersama seluruh lembaga negara.
"PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. Di situlah perbedaannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," jelasnya.
Dia menambahkan, penyusunan PPHN harus dibangun melalui konsensus nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
"Kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya fraksi-fraksi di MPR RI, tetapi juga akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai unsur masyarakat agar PPHN benar-benar menjadi konsensus nasional yang dapat diterima seluruh elemen bangsa," ujar Ahmad Muzani.
MPR akan terus melanjutkan proses dialog dan pendalaman substansi PPHN bersama berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan haluan pembangunan nasional yang berkesinambungan, konstitusional, dan mampu menjadi acuan bersama dalam mencapai cita-cita Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MPR Temui Presiden Prabowo, Undang Hadiri Sidang Tahunan hingga Bahas PPHN
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi





Komentar (0)