Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan tengah menelusuri dugaan komentar tidak berempati dari tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial.
Sejauh ini, KKI telah mengidentifikasi sekitar 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Anggota KKI, Muhammad Syahril, mengatakan sekitar 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut berasal dari berbagai profesi, dengan mayoritas merupakan dokter.
“Nah untuk itu kami tadi sepakat hadir. Yang diundang ini adalah ada 10 ya yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada PPNI (perawat). Nah ini aja, yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi, dan ini menjadi yang terakhir kalau bisa,” kata Syahril dalam konferensi pers di Gedung KKI, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Sementara itu, anggota KKI lainnya Agus Samsudin mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi awal dan berkoordinasi dengan masing-masing organisasi profesi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Terkait identifikasi, kami sudah melakukan identifikasi awal. Karena itu hari ini kami berkoordinasi dengan masing-masing organisasi profesi agar dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Koordinasi yang kuat antara KKI dan organisasi profesi menjadi bagian yang sangat penting dalam penanganan persoalan ini,” papar Agus.
Menurut Agus, KKI juga akan memperkuat pembinaan penggunaan media sosial bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan menyusun pedoman (guideline) yang lebih rinci agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga nanti akan melakukan pembinaan secara khusus dari bagian pembinaan KKI terkait penggunaan media sosial ini. Sehingga ke depan memang perlu dibuat guideline yang lebih detail supaya ini tidak terulang,” jelas Agus.
Terkait sanksi, Agus menegaskan KKI belum dapat menyampaikan bentuk sanksi terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang diduga terlibat karena proses penelusuran masih berlangsung.
“Karena kita masih dalam tahap penelusuran, kami tidak bisa menyampaikan sanksinya seperti apa untuk sekarang ini,” ujarnya.
Agus juga membantah adanya stigma terhadap pasien BPJS. Menurutnya, BPJS justru menjadi salah satu pilar pelayanan kesehatan di Indonesia karena telah membantu banyak pasien memperoleh pengobatan.
“BPJS tidak ada stigma. Bahkan menurut saya menjadi salah satu pilar di dalam pengobatan di Indonesia. Karena banyak sekali pasien yang memerlukan pertolongan, dan karena BPJS dia bisa survive,” kata Agus.
Sementara itu, Syahril menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan dapat berupa pelanggaran etik, pelanggaran disiplin profesi, maupun pelanggaran hukum. Ketiga jenis pelanggaran tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.
Ia menambahkan, kasus dugaan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS tersebut telah disepakati untuk ditindaklanjuti karena diduga merupakan pelanggaran etika dalam ruang digital.
“Kasus ini sudah sepakat kita tindak lanjuti karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual,” kata Syahril.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Wiweka, mengatakan dokter tetap wajib mematuhi etika profesi saat menggunakan media sosial meski tidak sedang menjalankan praktik. Menurut dia, IDI telah memiliki Fatwa Etik Nomor 024 Tahun 2021 tentang Bermedia Sosial sebagai pedoman bagi dokter.
“Langkah pertama adalah kita tabayun dulu. Kita panggil sejawat kita, benar enggak, kita klarifikasi. Kalau memang nanti dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dinilai terdapat dugaan pelanggaran etik, baru dilakukan sidang etik,” jelas Wiweka.
Ia menambahkan sanksi akan disesuaikan dengan gradasi pelanggaran. Namun, pendekatan utama tetap berupa pembinaan agar etika menjadi budaya dalam profesi.






Komentar (0)