JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengungkapkan alasan dirinya mengajukan gugatan praperadilan terkait pencekalan terhadap dirinya.
“Apa yang mau dilakukan? Pasal utamanya itu hanya pasal pencemaran dan fitnah. Orang yang melakukan pencemaran dan fitnah kok dicekal,” ujar Roy Suryo usai hakim tidak menerima praperadilannya yang ketiga terkait gugatan ganti rugi di PN Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2026).
“Yang kena kasus yang jauh lebih besar, ya, tapi masih bisa melenggang ke luar negeri dan bahkan kemudian hilang. Dan tidak usah dicekal pun orang yang namanya Silfester Matutina, sekali lagi, itu juga sampai sekarang belum dieksekusi. Dia sudah P48,” lanjutnya.
Baca Juga: Pernyataan Roy Suryo Jelang Sidang Vonis Praperadilan Ketiga Gugat Ganti Rugi di Kasus Ijazah Jokowi
#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- joko widodo
- jokowi
- sidang praperadilan






Komentar (0)