Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang menangkap pelaku pembakaran 5 hektare lahan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sahroni pun mengapresiasi kesigapan polisi yang langsung meringkus pelaku.
Kendati demikian, Sahroni meminta penyidik tidak berhenti pada pengakuan pelaku yang berdalih kebakaran terjadi karena kelalaian. “Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya. Saya ragu ini semata-mata kelalaian," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Menghadapi El Nino Godzilla: Moratorium Bakar Lahan Demi Keselamatan Publik
Baca Juga:Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University yang Hilang Sepekan Ditemukan, Begini KondisinyaApalagi, kata Sahroni, polisi menemukan bibit sawit di lokasi, sehingga patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. "Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, harus dibongkar dan diproses hukum. Jadi jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” ujarnya.
Menurut Sahroni, pengawasan terhadap kawasan hutan harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran kepolisian, terutama di wilayah yang memiliki kawasan hutan luas dan rawan terjadi kejahatan lingkungan. “Saya juga meminta seluruh Polda yang wilayahnya memiliki kawasan hutan dan lahan dalam skala besar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan," tuturnya."Mulai dari pembakaran lahan, pembalakan liar, hingga aktivitas ilegal lainnya. Hutan adalah bagian dari wilayah hukum yang juga harus dijaga. Jadi selain melindungi masyarakat, kepolisian juga harus memastikan lingkungan tetap terlindungi dari para pelaku kejahatan yang merusak alam,” pungkas Sahroni.
Baca juga: 60 Hektare Savana di Gunung Bromo Terbakar, Jalur Wisata Ditutup Sementara
Diketahui, Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap pelaku pembakaran 5 hektare lahan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pengungkapan bermula dari adanya laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi.
Baca Juga:Demo Tolak Revitalisasi Pasar Cimalaka, Ratusan Pedagang Sumedang Blokade JalanTemuan bibit sawit di lokasi menjadi petunjuk polisi adanya tindak pidana pembakaran guna membuka lahan baru. Polisi pun mengamankan AF alias Ebing, ia berdalih tidak sengaja membakar lahan karena lalai mematikan puntung rokok.





Komentar (0)