JAKARTA, KOMPAS– Konsil Kesehatan Indonesia mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis terduga kasus penghinaan terhadap pasien di media sosial. Koordinasi dan evaluasi masih dilakukan untuk menentukan sanksi yang diberikan pada pelaku pelanggaran etika tersebut.
Anggota pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Muhammad Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026) mengatakan, sepuluh orang tenaga kesehatan dan tenaga medis yang teridentifikasi terdiri dari beragam profesi kesehatan. Itu termasuk tiga dokter, satu dokter gigi, dan lainnya perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
“Jadi ini sudah ada 10 (nama), sudah juga teridentifikasi di rumah sakit mana. Bahkan ada juga yang statusnya PNS, PPDS (program pendidikan dokter spesialis), ada dokter umum, serta dokter di (rumah sakit) swasta, perawat swasta, dan dokter gigi juga swasta,” katanya.
Syahril mengatakan, investigasi masih dilakukan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan nama untuk terduga kasus penghinaan pada pasien di media sosial ini. Ia pun berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Jadi ini sudah ada 10 (nama), sudah juga teridentifikasi di rumah sakit mana.
Terkait dengan sanksi, ia menuturkan, penelusuran dan pendalaman masih dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, secara umum, terdapat tiga kemungkinan pelanggaran yang bisa teridentifikasi, yakni pelanggaran etika, pelanggaran disiplin profesi, dan pelanggaran hukum.
Untuk pelanggaran disiplin profesi, sanksi bisa berupa penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR). Penonaktifan bisa berlangsung beberapa lama tergantung pada penentuan dari mekanisme Majelis Disiplin Profesi. Pencabutan STR juga bisa dilakukan pada kasus pelanggaran berat.
Syahril menambahkan, KKI juga telah berkoordinasi dengan institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah terkait tempat tenaga kesehatan dan tenaga medis bertugas. Sejumlah institusi pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan kini telah menindaklanjuti kasus tersebut.
Salah satunya oleh RSUP Dr Sardjito, DI Yogyakarta. Pihak rumah sakit secara resmi menyampaikan bahwa peserta PPDS di rumah sakit tersebut yang diduga melakukan penghinaan pada pasien di media sosial telah dinonaktifkan dari program pendidikan di RS Sardjito. Adapun inisial dokter tersebut, EPR.
Anggota pimpinan KKI, Agus Samsudin dalam kesempatan yang sama menuturkan, kasus ini patut menjadi pemelajaran bagi masyarakat, terutama tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jejak digital tidak akan hilang sekalipun identitas pengunggah disamarkan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan mesti bijak di media sosial.
“Dalam konteks ini, kami juga akan melakukan pembinaan khusus sebagai bagian dari pembinaan KKI terkait dengan hal-hal dalam penggunaan media sosial. Ke depan memang perlu dibuat guideline yang lebih detail supaya ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Agus menegaskan, penghormatan terhadap martabat manusia harus dijaga di ruang digital maupun dalam pelayanan langsung. Penggunaan media sosial perlu dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.
Persoalan tersebut bermula dari sebuah utas di platform Threads yang diunggah di akun yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan keluhan singkat ”8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake bpjs”.
Utas tersebut kemudian memicu ribuan komentar, baik yang berempati maupun yang justru merendahkan pasien tersebut. Namun, perhatian publik semakin besar dengan adanya komentar dari para tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan komentar nirempati.
Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Wiweka menuturkan, isu etika dokter dalam bermedia sosial sebenarnya sudah dibahas sejak lama oleh PB IDI. Pada 2021, IDI telah mengeluarkan fatwa etik khusus soal bermedia sosial.
Dalam Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2021, antara lain menyebutkan, dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Dokter mesti mematuhi etika profesi meskipun tidak berhadapan langsung dengan pasien.
Wiweka menyampaikan, PB IDI akan membawa kasus ini ke sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) jika terbukti ditemukan pelanggaran yang kuat. Sanksi dari organisasi profesi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kami juga lakukan langkah proaktif dengan rutin melakukan pembinaan. Jadi diminta atau tidak diminta, ada atau tidak kasus, kita secara terus-menerus melakukan pembinaan etika profesi. Setiap tenaga dokter harus menjalankan praktik kedokteran dengan berbudaya, beretika,” kata Wiweka.






Komentar (0)