Kasus SPG GIIAS, Menkum Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan aksi perekaman sales promotion girl (SPG) atau usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat sejumlah aturan, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPKS.

Menurut Supratman, setiap orang tidak diperbolehkan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama apabila hasil rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu.

Advertisement

BACA JUGA: Konten Kreator Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin, Ini Aturan yang Dilanggar

"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," kata Supratman, Kamis (6/8/2026).

Dia menyebut larangan merekam seseorang tanpa izin telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Supratman pun mengingatkan masyarakat untuk menghormati privasi setiap orang, termasuk perempuan, dalam berbagai situasi.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Jajal Inovasi BRIN di Istana, Injak Genteng Biomassa hingga Cicipi Air Olahan
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemenkeu Ambil Alih 60% Saham Whoosh, Purbaya Beberkan Skemanya
• 15 jam lalu
0
thumb
Kasus Pasien BPJS Viral, DPR Minta Pelanggaran Etik Tenaga Kesehatan Diusut
• 11 jam lalu
0
thumb
Suara Surabaya Terima Sembilan Laporan Kehilangan Motor Seharian Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Pakar Soroti Krisis Keuangan Daerah: Efisiensi Anggaran atau Salah Kelola? | ROSI
• 10 menit lalu
0
Berhasil disimpan.