Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR Ujang Bey merespons usulan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), melainkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Ujang menilai kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket karena penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan kolaborasi keduanya.
Ujang menjelaskan, pasangan calon kepala daerah selama ini lahir dari proses koalisi politik yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari modal sosial, modal politik, hingga modal ekonomi masing-masing kandidat.
“Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang kepada wartawan, Kamis (6/8).
Menurut Ujang, dalam praktik politik daerah, pasangan calon biasanya saling melengkapi kekuatan yang dimiliki. Ada kandidat yang memiliki kekuatan finansial tetapi lemah secara politik. Sebaliknya, ada pula kandidat yang kuat secara politik tetapi membutuhkan dukungan ekonomi.
“Nah, selama ini kan ada calon kuat secara ekonomi tapi tidak secara politik, makanya dia menggandeng ketua partai/kader partai (anggota DPRD) atau sebaliknya kuat modal politik tapi lemah modal ekonomi akhirnya menggandeng pengusaha,” tuturnya.
Karena itu, Ujang menilai konsep pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket masih relevan.
“Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket,” ujar Ujang.
“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” sambungnya.
Meski mengakui kewenangan wakil kepala daerah selama ini kerap terbatas, Ujang mengatakan persoalan tersebut tidak serta-merta menjadi alasan menghapus posisi wakil kepala daerah dari skema Pilkada. Ia justru menilai persoalan utama berada pada praktik pembagian kewenangan di internal pemerintahan daerah.
Menurutnya, kewenangan kepala daerah yang sangat besar, terutama dalam menentukan jabatan birokrasi, juga menjadi salah satu sumber persoalan yang berujung pada kasus-kasus korupsi.
“Karena ini ‘sumber’, kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah. Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir,” tutur Ujang.
“Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan di periode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi,” lanjut dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar sistem pemilihan wakil kepala daerah dievaluasi. Menurutnya, ke depan wakil kepala daerah tidak perlu lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), melainkan cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Usulan itu disampaikan Khozin saat rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Khozin mengatakan, persoalan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama ini dapat diselesaikan melalui dua cara, yakni memperbaiki regulasi yang ada atau mengubah sistem Pilkada.
“Ini terkait dengan wakil kepala daerah. Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Pilkada Nomor 6/2020, bagaimanapun cara pandang penyelesaiannya ini ada dua. Apakah kita lakukan revolusi perbaikan terkait dengan aturannya atau kemudian kita ubah sistem Pilkadanya,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menilai, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, kewenangan wakil kepala daerah sangat terbatas karena hanya menjalankan fungsi delegatif dari kepala daerah.
Menurut Khozin, selama tidak ada pelimpahan tugas dari kepala daerah, wakil kepala daerah praktis tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.
“Kenapa? Kalau by regulation terkait wakil kepala daerah itu hanya menjalankan fungsi delegatif bukan fungsi instruktif. Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah, maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa,” ujarnya.
Akibatnya, kata dia, banyak wakil kepala daerah yang tidak memiliki ruang untuk menjalankan tugas secara optimal selama masa jabatan.






Komentar (0)