Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman dalam jaringan (pindar) legal.

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman dalam jaringan (pindar) legal.

Kepala Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi 2 OJK Anjar Sumarjati menyampaikan, perbedaan pinjol ilegal dan pindar legal mengacu pada tiga hal.

Baca Juga:
DPR Soroti Keputusan KPPU Denda Rp755 Miliar ke 97 Pindar

Pertama, pindar resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, sedangkan pinjol tidak terdaftar.

Kedua, dalam verifikasi pengguna atau calon peminjam, pindar hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Sedangkan pinjol biasanya meminta semua akses smartphone, termasuk galeri foto hingga kontak.

Baca Juga:
Utang Warga Indonesia ke Pindar Tembus Rp102 Triliun pada April 2026

"Calon peminjam yang betul-betul mengajukan peminjaman, biasanya hanya akan diminta akses mikrofon untuk verifikasi oleh penyelenggara, apakah sesuai atau tidak dengan yang mengajukan pinjaman, apakah suara laki atau perempuan," katanya dalam workshop 'Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik' yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:
OJK Catat Outstanding Pindar Tembus Rp105 Triliun pada Juni 2026

Kemudian yang ketiga, pindar akan meminta akses lokasi. Hal ini bertujuan agar apakah data yang dimasukkan sesuai dengan KTP.

"Ketika masyarakat yang terjebak pinjol, mereka sering kali diancam, karena mereka sudah mendapatkan akses galeri, bahkan tak heran semua kontak dihubungi pinjol. Sesuai ketentuan, kalau dia meminta akses kontak, foto-foto galeri, berarti dia adalah pinjol ilegal," ujar dia.

Maka dari itu, kata Anjar, OJK terus melakukan upaya implementasi rebranding pindar salah satunya adalah melalui edukasi. Dalam hal ini, regulator secara berkala melakukan sosialisasi perkembangan jasa keuangan ke daerah-daerah.

"Demikia juga di kantor pusat, banyak juga yang mengikuti perkembangan industri keuangan yang disampaikan OJK pusat. Koordinasi dengan stakeholders, asosiasi, perguruan tinggi menjadi upaya kami rebranding ini, ini lho ada penyelenggara yang legal dan diawasi OJK. Ketika masyarakat mengalami kerugian, masyarakat tahu ke mana harus mengadunya," kata Anjar.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Sokong UMKM Agar Dikenal Masyarakat
• 15 jam lalu
0
thumb
Danantara Buka Peluang IPO Sejumlah BUMN, Pegadaian hingga Pelindo Masuk Radar
• 6 jam lalu
0
thumb
Akses Exit Tol Jogja-Solo Diperpanjang, Perkuat Konektivitas ke Gunungkidul
• 2 jam lalu
0
thumb
Pengamat Merespons Isu Pergantian Kapolri Jenderal Sigit
• 2 jam lalu
0
thumb
"Buat Makan di Rumah Enggak Ada", Sopir Angkot M44 Keluhkan Pendapatan Tergerus JakLingko
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.