Kemenag Perpanjang Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 hingga 12 Agustus 2026

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi guru. Tunjangan guru madrasah (KOMPAS.COM/SUKOCO))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pengajuan Tunjangan Khusus (Tunsus) Guru Madrasah Tahun 2026.

Kesempatan ini diberikan bagi guru madrasah yang belum sempat mengajukan permohonan sesuai jadwal sebelumnya.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi EMIS GTK, dengan batas akhir pengajuan kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.

Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan agar dapat melengkapi data dan mengajukan permohonan sebelum proses verifikasi dan validasi ditutup pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga: Mensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Naik 2 Kali Lipat dari 2025

Program Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 ditujukan bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus Tahun 2026.

Kemenag mengimbau seluruh calon penerima segera mengajukan permohonan dan memastikan seluruh data pada EMIS GTK telah diperbarui.

Tunjangan Khusus Tahun 2026 diperuntukkan bagi guru madrasah yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus 2026.

Syarat Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima:

  • Berstatus aktif sebagai guru pada Raudlatul Athfal atau Madrasah yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
  • Bertugas di daerah khusus.
  • Terdaftar pada Satuan Administrasi Pangkal Madrasah (Satminkal).
  • Bukan ASN dan/atau bukan CASN pada instansi pemerintah.
  • Telah mengabdi paling singkat dua tahun di satuan pendidikan.
  • Bukan penerima bantuan dan/atau tunjangan khusus sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok 7 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat Celsius

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Hanya berhak menerima satu alokasi tunjangan khusus meskipun mengajar di dua atau lebih Raudlatul Athfal dan/atau Madrasah.
  • Berusia paling tinggi 59 tahun.
Cara Mengajukan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tunjangan khusus guru madrasah 2026
  • kemenag
  • diperpanjang
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Berpotensi Dipidana Usai Didenda Rp 5 Juta
• 20 jam lalu
0
thumb
Fitur Polytron Fox 200 Bikin Pengendara Anti Sein Kiri Belok Kanan
• 1 menit lalu
0
thumb
Kebakaran Gunung Bromo Meluas hingga 70 Ha, Drone Water-Helikopter Diterjunkan
• 7 jam lalu
0
thumb
Mata Tertuju ke Ekspresi hingga Gerak-gerik Jokowi di Pengadilan, Tim Roy Suryo: Kalau Tak Berani...
• 18 jam lalu
0
thumb
GIIAS 2026: Honda Super One Dibanderol Rp438 Juta, Kuota Indonesia Hanya 100 Unit
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.