JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pembuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar Kramat Jati, Jakarta Timur, AS, J, dan H berpotensi dipidana usai dikenai uang paksa masing-masing senilai Rp 5 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, pemberian sanksi administratif bukan menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Pihaknya masih mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku.
“Sanksi administratif merupakan langkah awal. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan. Apabila terdapat unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana, kami tidak menutup kemungkinan untuk meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Dudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: DPRD Minta Wali Kota Bawa Kasus Pencemaran Kali Bekasi ke Pemprov Jabar
Dudi menegaskan, praktik pembuangan sampah ilegal tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena berpotensi mencemari lingkungan.
Selain itu, aktivitas tersebut juga menimbulkan beban bagi pemerintah karena harus mengeluarkan biaya untuk proses pembersihan, pengangkutan, pengamanan, hingga pemulihan lokasi.
“Tanggung jawabnya juga mencakup dampak yang ditimbulkan terhadap warga, lingkungan, dan beban penanganan yang harus ditanggung pemerintah,” kata Dudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DLH DKI Jakarta, ketiga pelaku dikenai sanksi administratif berupa uang paksa sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan, pelaku pertama berinisial AS mengakui menerima pembuangan puing dan sampah dari pihak lain di lahan tersebut menggunakan kendaraan pikap.
"AS dikenai uang paksa sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026," jelas Helmy.
Baca juga: Polda Metro Beri Penjelasan soal Patroli Besar hingga Penyekatan di Jakarta
Sementara itu, pelaku berinisial J mengaku menjalankan jasa pengangkutan puing dan sampah sisa bangunan dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
Adapun H diketahui mengangkut puing dan sampah sisa pembangunan menggunakan kendaraan pikap sewaan tanpa memiliki izin angkutan sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, J dan H masing-masing dikenai uang paksa sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” kata Helmy.
DLH DKI Jakarta masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk asal material yang dibuang serta pihak yang mempekerjakan para pelaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)