KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Riau mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai awal Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.
Program ini berlaku di seluruh kantor pelayanan Samsat di Riau dan bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang belum dibayarkan, ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
#pemutihan #pajak #riau
Baca Juga: Siswa dan Guru di Jayapura Diduga Keracunan MBG | SAPA SIANG
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- pemutihan
- pajak
- riau






Komentar (0)