Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Riau Berlaku Agustus 2026| JMP

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Riau mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai awal Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang tertunggak serta pajak tahun berjalan.

Program ini berlaku di seluruh kantor pelayanan Samsat di Riau dan bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun tidak lagi diwajibkan melunasi seluruh tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir yang belum dibayarkan, ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

#pemutihan #pajak #riau

Baca Juga: Siswa dan Guru di Jayapura Diduga Keracunan MBG | SAPA SIANG

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pemutihan
  • pajak
  • riau
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mediasi Erin dan Mantan ART Masih Buntu, Kuasa Hukum Ungkap Kesulitan Capai Jalan Damai
• 23 jam lalu
0
thumb
Ultimatum BGN! Dapur MBG Tanpa Sertifikat Sanitasi hingga 10 Agustus Dipastikan Ditutup Permanen
• 14 jam lalu
0
thumb
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Keutamaan dan Waktu Terbaik Membacanya
• 10 jam lalu
0
thumb
Purbaya: Danantara Sudah Mengajukan untuk Membeli Saham Bursa
• 23 jam lalu
0
thumb
Polres Probolinggo terjunkan personel bantu padamkan karhutla Bromo
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.