Mediasi Erin dan Mantan ART Masih Buntu, Kuasa Hukum Ungkap Kesulitan Capai Jalan Damai

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Mediasi antara Erin dan mantan ART belum juga menemukan titik terang. Kuasa hukum ungkap kesulitan capai perdamaian.

Sidang mediasi gugatan perdata antara mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Nur Rohmah dan Rien Wartia alias Erin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Namun upaya tersebut belum menemukan penyelesaian.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan bahwa pihak tergugat, yakni Erin, telah menyerahkan proposal mediasi yang kini sedang dipelajari oleh timnya. Meskipun begitu, ia menilai isi proposal belum mengarah pada penyelesaian yang diharapkan.

"Hari ini adalah mediasi. Tadi agendanya tergugat menyerahkan proposal mediasi dan kami sudah terima proposal itu. Kami juga akan pelajari untuk langkah berikutnya seperti apa terhadap proposal yang sudah diajukan oleh tergugat," ujar Basuki, dikutip dari Tribun Seleb.

Menurutnya, berdasarkan pembacaan awal terhadap proposal tersebut, sejumlah tuntutan yang diajukan kliennya justru dibantah oleh pihak tergugat. Ia menyebut tergugat tidak mengakui telah menahan KTP, handphone, ATM, pakaian, tas, hingga barang-barang pribadi milik Nur Rohmah.

"Kalau saya lihat dari jawabannya, ini sepertinya sulit. Tapi kita sama-sama tahu ini kan baru yang berhadapan kuasa sama kuasa. Biasanya kalau prinsipal sama prinsipal sudah ketemu akan ada solusi yang lain," ujar Basuki.

Diketahui, dalam mediasi kali ini, Nur Rohmah maupun Erin sama-sama tidak hadir. Basuki menjelaskan, kliennya sengaja tidak dihadirkan lantaran pihak tergugat menginformasikan bahwa Erin masih berada di luar negeri.

Akhirnya, mediator memberikan waktu hingga 19 Agustus 2026 agar kedua prinsipal dapat hadir secara langsung saat mediasi. Basuki juga menegaskan jika pihaknya masih membuka peluang perdamaian apabila hak-hak Nur rohmah dipenuhi.

"Harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan," ucap Basuki.

"Pada prinsipnya kami tidak menuntut banyak. Berikan hak-haknya Tenur sesuai dengan apa yang sudah diucapkan. Berikan KTP, handphone, ATM, dompet, pakaian dan barang-barang miliknya. Untuk yang lain nanti bisa dibicarakan di ruang mediasi," tambahnya.

Seperti yang telah diketahui, permasalahan bermula saat Nur Rohmah menggugat Erin secara perdata karena mengaku sejumlah hak pribadinya masih dikuasai pihak tergugat setelah hubungan kerja berakhir. Dalam gugatan, Nur Rohmah menuntut pengembalian berbagai barang pribadinya dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

 

Pihak Nur rohmah pun berharap perkara bisa selesai melalui jalur mediasi. Namun apabila barang-barang milik kliennya hilang atau tidak dapat dikembalikan, Basuki menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lain yang lebih tegas.

Sidang mediasi antara Erin dan mantan ART belum menemukan titik terang. Kuasa hukum mengungkap kesulitan mencapai perdamaian. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPS: Penyerapan Tenaga Kerja Bertambah 522 Ribu Orang hingga Mei 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Pelaku dan Korban Mutilasi di Depok Ngontrak-Bangun Usaha Bareng
• 7 jam lalu
0
thumb
Viral Video Menu MBG Balita Diduga Berulat di Jeneponto, Warganet Minta Evaluasi
• 18 jam lalu
0
thumb
BCA Naikkan Limit Transfer hingga Rp500 Juta Mulai 12 Agustus 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
I.League Rilis Jadwal BRI Super League 2026/2027: Arema FC Vs Kalteng FC dan Bali United Kontra PSS Sleman Jadi Pembuka pada 4 September
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.