Buru Harun Masiku, KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi Segera Lapor Jika Tahu Keberadaannya

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pencarian terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.

KPK berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Harun Masiku

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian, pengejaran terhadap para DPO, salah satunya saudara HM," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8).

Budi mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi bila mengetahui keberadaan Harun agar segera dilakukan penindakan langsung.

"KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat menyampaikan informasi tersebut, baik kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.

Budi menegaskan dalam upaya pencarian Harun, KPK bekerja sama tidak hanya kepada entitas-entitas dalam negeri, tapi juga kepada beberapa stakeholder di luar negeri.

"Artinya jika seorang DPO itu keberadaannya ada di luar negeri, itu juga kemudian dapat ditemukan, ditangkap, dan proses berlanjut untuk penyidikannya di KPK," tegasnya.

Sebelumnya, KPK berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.

Sekadar informasi in absentia adalah proses pemeriksaan dan persidangan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

"Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, Kamis (30/7).

Namun, Fitroh menjelaskan, peluang tersebut dilakukan jika seandainya yang bersangkutan tak kunjung ditemukan dengan berbagai upaya maksimal pencarian.

"Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu (pencarian) tetap kita lakukan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada alasan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) selama perkara belum kadaluwarsa. (aha/dpi)
 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Dankorbrimob Polri
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemadaman Kebakaran di Gunung Bromo Terkendala Medan Curam
• 5 jam lalu
0
thumb
Nasib Eks Ketua BEM UBK Usai Akui Terima Duit Bayaran Demo
• 2 jam lalu
0
thumb
Infranexia Catatkan Lonjakan Pendapatan Pasca-Spin Off dari Telkom Group
• 18 jam lalu
0
thumb
Purbaya Tunda Pajak Toko Online hingga Ambil Alih Utang Kereta Cepat
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.