Nasib Eks Ketua BEM UBK Usai Akui Terima Duit Bayaran Demo

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin resmi diskors oleh pihak kampus, menyusul adanya skandal penerimaan uang Rp 20 juta dalam aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 091/DEKAN-FH UBK/VII/2026. Abdimaludin mengaku, dirinya dijatuhi sanksi selama dua semester.

Advertisement

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Bakal Tindak Penyebar Hoaks Demo

"Iya, untuk perkara kemarin saya dijatuhi sanksi lama 2 semester," kata Abdimaludin kepada Liputan6.com, Kamis (6/8/2026).

Dia menilai, sanksi yang dijatuhkan kampus sudah adil dan sesuai. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan kampus yang mesti dihormati.

Abdimaludin yakin, sanksi yang diberikan sudah dipertimbangkan dengan matang, demi menjaga nama baik kampus.

"Saya sangat menghormati menghormati dan menerimalah dengan lapang dada dan ikhlas," jelas dia.

Abdimaludin menjelaskan, selain dirinya, ada empat mahasiswa lain yang juga dikenai sanksi, yaitu Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Wakil Ketua BEM FEB, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum (FH), serta salah seorang kepala bidang.

Berbeda dengan Abdi, keempatnya masing-masing dijatuhi skorsing selama satu semester oleh pihak kampus.

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fraksi PKB DPR Minta Pemerintah Susun Parameter Objektif Sebelum Naikkan Gaji Kepala Daerah
• 21 jam lalu
0
thumb
KPK: Pejabat di Kemenhut Terima Uang SGD12.500 dari Pemkab Kuansing!
• 20 jam lalu
0
thumb
KPK Duga Uang Amplop Raja Juli Belum Dikembalikan Semua
• 6 jam lalu
0
thumb
Satelit Lampung-1 Meluncur, Siapa yang Kelak Menguasai Datanya?
• 9 jam lalu
0
thumb
Pernyataan Resmi RSUD Ruteng usai Dokter Beni Hina Yurizal Tri Chaerawan Pasien BPJS yang Meninggal Dunia
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.