Polda Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan senjata api (senpi) ilegal yang diduga akan dikirim ke Papua. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, dari tangan para tersangka, penyidik menyita tiga pucuk senjata api, terdiri atas satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR. Polisi juga mengamankan satu buah magasin serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
"Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api, yakni satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah magasin serta 206 butir amunisi berbagai kaliber," kata Arif di Mapolda Maluku Utara.
Selain mengungkap kasus penyelundupan senjata api, Polda Maluku Utara juga memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil operasi selama periode Januari–Juli 2026.
Polisi menyita 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri atas Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, serta berbagai merek minuman beralkohol lainnya.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal di wilayah Maluku Utara," ujar Arif.






Komentar (0)