Jakarta: Pemerintah didorong memperketat pengawasan transaksi digital menyusul maraknya pergeseran pola deposit judi online. Aktivitas haram itu mulai memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Memperketat pengawasan transaksi digital yang digunakan untuk judol melalui verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, dan pertukaran data secara real time,” kata anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Baca Juga :
PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judol di Piala Dunia, Deposit Tembus Rp1 TriliunBerdasarkan data PPATK pada triwulan I-2026, penggunaan QRIS mendominasi hingga 88,6 persen dari total frekuensi transaksi deposit judi online, sementara transaksi via transfer bank dan dompet elektronik turun menjadi 11,4 persen. Maraknya penggunaan QRIS dipicu oleh strategi bandar yang menurunkan batas minimal deposit hingga Rp5.000.
“Apalagi ada temuan bandar judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” kata Nico
Menurut anggota Panitia Kerja Ruang Digital Komisi I DPR ini, nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan masyarakat untuk mencoba judi online hingga berkembang menjadi transaksi berulang.
“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” terang Nico.
Ilustrasi judi online (judol). Foto: Dok. Antara.
Di sisi lain, Nico mengapresiasi penutupan 3,7 juta situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pemblokiran 32.453 rekening oleh perbankan. Ia menambahkan, penguatan literasi keuangan digital juga mendesak dilakukan bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penerima bansos, anak, dan orang tua.
“Pemerintah juga harus menindak bandar dan pengelola jaringan melalui penelusuran serta perampasan aset, menghentikan promosi judi dan pinjol ilegal, serta memperkuat literasi keuangan digital bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penerima bantuan sosial, anak, pelajar, dan orang tua,” ucap Nico.




Komentar (0)