JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Komisi III DPR RI, mengenai pembentukan lembaga baru yang bertugas khusus mengelola aset rampasan hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang hingga kini berjalan dengan baik dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pelelangan aset rampasan hasil tindak pidana.
"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian kepada negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
"Kemarin aja lelang kita mencapai Rp1 triliun lebih sekali lelang, dan sudah terbuka, masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan," ujarnya.





Komentar (0)