Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikannya menyusul meninggalnya pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang sebelumnya mengeluhkan harus menunggu ruang rawat selama delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD).
Yurizal menjadi sorotan publik usai mengunggah curhatannya di media sosial Threads dan kemudian mendapatkan komentar negatif, termasuk dari tenaga kesehatan bahkan dokter. Ia pun dikabarkan meninggal dunia.
Menurut Edy, audit diperlukan untuk mengungkap akar persoalan pelayanan kesehatan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menegaskan kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pelayanan kesehatan secara nasional, bukan sekadar mempersoalkan satu kasus.
“Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Menurut Edy, keterbatasan ruang rawat inap memang dapat terjadi di rumah sakit mana pun. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pasien kehilangan kepastian memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Bila ruang rawat tidak tersedia, sistem harus segera bekerja mencarikan solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan,” imbuhnya.
Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan Indonesia tidak hanya membutuhkan penambahan fasilitas kesehatan, tetapi juga pembenahan tata kelola pelayanan. Salah satu yang perlu dipercepat adalah integrasi sistem informasi ketersediaan tempat tidur secara real time, sehingga rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan rujukan dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang sama.
Selain itu, Edy meminta dilakukan audit pelayanan secara menyeluruh untuk mengetahui secara objektif penyebab keterlambatan penanganan pasien.
“Audit pelayanan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi menemukan akar masalah. Setiap kasus serius harus menjadi bahan pembelajaran nasional agar menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar pergantian orang,” ujarnya.
Ia juga meminta BPJS Kesehatan memperkuat fungsi pendampingan peserta melalui layanan BPJS SATU di setiap rumah sakit agar setiap keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
“Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya soal pembiayaan melalui BPJS. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu membangun sistem yang memberikan kepastian bagi pasien,” ungkapnya.
Edy juga menyinggung komentar sejumlah tenaga kesehatan di media sosial yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap Yurizal. Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak digeneralisasi sebagai kesalahan seluruh profesi tenaga kesehatan.
Menurutnya, tenaga kesehatan di berbagai daerah saat ini bekerja di bawah tekanan yang tidak ringan.
“Kita tidak boleh hanya menuntut tenaga kesehatan untuk selalu kuat, tetapi membiarkan sistem kerja mereka terus berada dalam tekanan. Lingkungan kerja yang sehat akan melahirkan pelayanan yang lebih profesional, lebih empatik, dan lebih berkualitas,” ujarnya.
Edy juga meminta publik melihat secara proporsional komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial. Menurutnya, mereka yang memberikan komentar bukan merupakan tenaga kesehatan yang secara langsung menangani Yurizal.
Karena itu, ia menilai perlu dibedakan antara hubungan profesional dalam pelayanan kesehatan dengan interaksi seseorang di ruang media sosial.
“Perbedaan konteks ini penting agar penanganannya juga tepat. Jangan semua persoalan langsung diposisikan sebagai pelanggaran disiplin profesi,” ujarnya.
Meski begitu, Edy menegaskan profesi tenaga kesehatan merupakan profesi yang dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Karena itu, komunikasi di ruang digital tetap harus mencerminkan nilai-nilai profesi dan empati kepada masyarakat.
“Walaupun berkomunikasi sebagai individu di media sosial, masyarakat tetap melihat mereka sebagai dokter atau tenaga kesehatan. Karena itu, organisasi profesi perlu memperkuat pembinaan mengenai etika komunikasi digital. Di era digital, kompetensi profesional tidak cukup hanya kemampuan klinis, tetapi juga kemampuan menjaga komunikasi yang berempati dan bertanggung jawab di ruang publik,” katanya.






Komentar (0)