Roy Suryo menjalani sidang putusan praperadilan jilid III terkait gugatan ganti rugi atas proses penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Roy tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.25 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Menjelang persidangan, Roy mengatakan siap menerima apa pun hasil putusan hakim. Ia berharap permohonannya dikabulkan, namun mengaku tetap bersyukur apabila hasilnya berbeda.
“Kalau itu insyaallah dikabulkan, saya bersyukur karena itu berarti akan ada pihak-pihak yang lebih memerlukan lagi atau yang lebih bermanfaat untuk menerima, karena tentu saja kami akan memberikan itu kepada pihak-pihak yang lebih berkepentingan atau yang lebih berhak,” kata Roy kepada wartawan saat tiba di PN Jaksel.
Roy mengatakan apabila permohonannya tidak dikabulkan, hal itu akan menjadi pertanyaan. Sebab, pada praperadilan jilid I hakim telah menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sah.
“Konsekuensi dari tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan juga penggeledahan adalah berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan untuk memutus perkara tersebut.
“Saya benar-benar mengikuti dan memberikan keleluasaan untuk hakim tunggal, yaitu I Ketut Darpawan, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak,” ucapnya.
Dalam praperadilan jilid III ini, Roy menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta, yang terdiri atas Rp 106 juta kerugian materiil dan Rp 100 juta kerugian immateriil.
Permohonan tersebut diajukan setelah pada praperadilan jilid I, PN Jaksel menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah. Sementara itu, pada praperadilan jilid II, hakim menolak permohonan Roy yang menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya.





Komentar (0)