Bukan Cuma Tambang dan Nikel, Kekayaan Intelektual Disebut Punya Potensi Ekonomi Lebih Besar

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kekayaan intelektual (KI) Indonesia dinilai memiliki potensi ekonomi yang tak kalah besar, bahkan disebut bisa melampaui kekayaan alam seperti tambang dan nikel.

Potensi tersebut menjadi perhatian pemerintah yang kini mendorong penguatan perlindungan dan pemanfaatan KI sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Kementerian Hukum menggelar Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026. 

Forum ini menjadi ruang kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual (KI) yang selama ini belum tergarap maksimal.

BACA JUGA:MIAP Tekankan Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berharap forum ini menjadi momentum untuk meningkatkan pembangunan nasional melalui penguatan hak kekayaan intelektual.

"Sesuatu hal yang luar biasa karena ini jadi momentum besar, kita berharap mudah-mudahan ada sesuatu yang kekayaan Indonesia yang kita miliki luar biasa yang belum kita maksimalkan," katanya kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, dalam menginisiasi forum ini, Kemenkum tidak bekerja sendiri. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mencapai target.

"Karena itu, Bapak Presiden selalu menyampaikan kepada kami semua sebagai pembantunya, kementerian itu harus kolaborasi bekerja bersama untuk mencapai suatu tujuan pembangunan nasional," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenperin Terus Lindungi Kekayaan Intelektual Produk IKM lewat Indikasi Geografis

Ia berharap adanya forum bisa menghasilkan satu dokumen dan bisa diimplementasikan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian. 

"Dan yang paling penting ini akan bisa menjadi dokumen dalam perencanaan pembangunan nasional," harapnya.

Sementara itu, Menteri Bappenas, Rachmat Pambudy menyambut baik inisiatif ini dengan menyelaraskan aturan nasional dengan standar internasional dan memasukkan perlindungan KI ke dalam dokumen perencanaan negara.

"kita harus membuat aturan-aturan yang sesuai dengan ketentuan standar internasional. Salah satunya adalah membuat yang namanya intellectual property right itu bagian dari rencana pembangunan nasional," kata Pambudy.

BACA JUGA:Beredar Pendaftaran Merek Jeera Atas Nama Yamitema T Laoly di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perlawanan Febrie Adriansyah, Siapkan 2 Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka
• 14 jam lalu
0
thumb
Wamenko Otto: Kekayaan Intelektual Bisa Lebih Bernilai dari Tambang
• 3 jam lalu
0
thumb
DPRD DKI: Jadi Ancaman, TPS Liar Harus Ditangani Serius!
• 7 jam lalu
0
thumb
Kemarau Panjang dan Kekeringan, Pakar Mitigasi Bencana Dorong Penguatan BNPB
• 8 jam lalu
0
thumb
Ramai Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Prerogatif Presiden, Kita Menunggu Saja
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.