Praperadilan Ketiga Tak Diterima, Pihak Roy Suryo: Ini Proses Pembelajaran untuk Semua

cumicumi.com
3 jam lalu
Cover Berita
































Di tengah putusan praperadilan yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo memilih menyikapinya dengan legowo. Putusan tersebut justru dibingkai oleh Roy, sebagai bagian dari proses pembelajaran hukum yang bermanfaat, tak hanya bagi dirinya dan timnya, tapi juga masyarakat luas.

"Apapun hasilnya kita terima dan alhamdulillah dengan baik ya, itu artinya ini proses pembelajaran," ujar Roy Suryo ketika ditemui pasca sidang (06/08/2026)

Roy menjelaskan, pengalaman ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lain yang kelak menghadapi situasi serupa dalam mengajukan permohonan praperadilan, khususnya terkait kelengkapan pihak yang harus dimohonkan.

"Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti enggak perlu kemudian susah-susah lagi, harus, oh, ada yang kurang pihak kalau mengajukan, enggak, nanti akan diajukan lagi," katanya.

Baca Juga: Tak Diterima karena Kurang Pihak, Tim Hukum Roy Suryo Siap Layangkan Praperadilan Lagi

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo pun memastikan jika pihaknya sudah sepakat untuk kembali mengajukan permohonan serupa. Namun kali ini, lengkap dengan menyertakan Menteri Keuangan sebagai salah satu turut termohon. Sesuai dengan arahan hakim.

"Yang kedua adalah kesimpulannya juga apa, hari ini kita sudah sepakat, langsung saya tadi maju ke depan teman-teman kuasa hukum ya. Lanjut ajukan lagi. Jadi clear ya," ujar Roy Suryo.

Selain memastikan langkah lanjutan, Roy Suryo juga secara khusus meminta agar putusan hakim tidak disalahartikan sebagai penolakan. Ia menegaskan status permohonannya adalah "belum diterima" karena dianggap kurang pihak, bukan "ditolak."

"Sekali lagi jangan sampai ada yang menulis ditolak. Tidak ditolak, tetapi belum diterima, atau belum diterima karena kurang pihak. Nah, karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cek Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Jakarta 6 Agustus 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Mampukah KUHP dan KUHAP Nasional Memperkuat Pemberantasan Korupsi?
• 5 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT Ke-81 RI, Aston Makassar Perkuat Kebersamaan Karyawan Lewat Padel Fun Competition
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Tunda Lagi Pungutan Pajak Lewat "Marketplace", Pelaku Usaha Minta Kepastian Kebijakan
• 8 jam lalu
0
thumb
Kesal Tentara Israel Dikritik, Wakil Wali Kota Tel Aviv Tantang Mamdani Tarung Tinju, Tenis, atau Main Catur
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.