Realisasi PNBP Kementerian ESDM Tembus Rp138,4 Triliun, Lampaui Target 2025

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian ESDM sepanjang 2025 mencapai Rp138,40 triliun atau 108,56 persen dari target Rp127,48 triliun.

Bahlil mengatakan capaian tersebut menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

“Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Realisasi PNBP Kementerian ESDM juga terus berlanjut pada 2026 dengan capaian hingga Juli sebesar Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp136,18 triliun.

Bahlil menegaskan peningkatan penerimaan negara harus diiringi dengan akuntabilitas, transparansi, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, serta kepatuhan pelaku usaha.

“Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha,” ungkapnya.

Ia menambahkan capaian penerimaan tersebut berjalan beriringan dengan keberhasilan Kementerian ESDM kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengapresiasi capaian Kementerian ESDM yang dinilai berhasil menjalankan tugas utamanya di sektor energi dan sumber daya mineral.

“Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi terkait dengan core bisnisnya. Jadi, saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatannya dengan baik,” ujarnya.

BPK menjelaskan opini WTP diberikan apabila laporan keuangan dinilai wajar dalam seluruh aspek material berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menkes Akhirnya Buka Suara soal Nakes Berkomentar Nirempati ke Pasien BPJS: Hati Saya Sedih...
• 2 jam lalu
0
thumb
Sosialisasi PKB, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial
• 59 menit lalu
0
thumb
Tingkat Pengangguran Terbuka RI Turun per Mei 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
BNPB: Luas lahan terbakar di Gunung Bromo mencapai 60 hektare
• 9 jam lalu
0
thumb
Pramono Instruksikan Dinkes DKI Tindak Nakes yang Cibir Pasien BPJS
• 39 menit lalu
0
Berhasil disimpan.