SAMPIT, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Yolanda Lonita Fenisia, Kamis (6/8/2026), mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan setiap satuan pendidikan atau sekolah menerapkan langkah-langkah adaptif demi kesehatan.
“Melalui surat edaran kami menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menerapkan langkah-langkah adaptif agar kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap terlindungi, namun proses pembelajaran tetap berjalan,” kata dia di Sampit, dikutip Antara.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Kotim tentang penyesuaian kegiatan belajar di sekolah menyusul meningkatnya potensi kabut asap dalam sepekan terakhir.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Bromo Meluas hingga 51 Hektar! | BERUT
Sebelumnya, Bupati Kotim telah menerbitkan surat edaran nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.
Pihak pemerintah daerah setempat berupaya memastikan proses belajar mengajar berlangsung aman dan nyaman saat musim kemarau ini.
“Penyesuaian jam belajar dilakukan untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari, namun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah,” tegasnya.
Dalam kebijakan tersebut juga diatur tentang kewajiban mengenakan masker bagi guru dan siswa, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan yang berpotensi terpapar kabut asap.
Pihak sekolah juga berwenang menyesuaikan waktu kegiatan belajar mengajar jika kondisi kabut asap semakin pekat dan kualitas udara memburuk.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- karhutla
- kotim
- kabut asap
- kalimantan
- karhutla kalimantan
- kotawaringin timur





Komentar (0)