JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, buka suara usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang ketiganya pada Rabu (6/8/2026).
Roy menyebut akan menempuh langkah hukum berikutnya melalui gugatan praperadilan terkait ganti rugi, yang menurutnya akan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait dalam proses tersebut.
“Dalam permohonan berikutnya Insyaallah tidak berubah karena sebenarnya tidak ada yang tadi Disinggung oleh Hakim tunggal soal nominal soal alasan, tidak ada alasan atau tidak terindikasi penolakan dari alasan hanya terindikasi alasannya adalah pihak yang membayar belum ada pihak yang punya kasir negaranya tidak diikutkan, Nah karena hasil negaranya tidak diikutkan maka itu harus diikutkan ibaratnyam masa Polda yang bayar Polda uang dari mana gitu kan” ujar Roy.
#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan
Baca Juga: DJKI Kemenkum Gelar Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia | KOMPAS PAGI
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- roysuryo
- ganti rugi
- praperadilan






Komentar (0)