Pantau - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat menjaga keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar. Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0," ungkap Sudaryono dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (6/8/2026).
BGN Terapkan Nol Toleransi terhadap PelanggaranSudaryono menegaskan BGN menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap insiden keamanan pangan dan mengategorikannya sebagai kejadian fatal karena menyangkut keselamatan anak-anak penerima manfaat Program MBG.
"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," ujarnya.
Ia mengatakan BGN terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menginvestigasi penyebab insiden keracunan sekaligus melakukan evaluasi terhadap dapur yang bermasalah.
Ratusan Kepala SPPG Telah DicopotSudaryono menegaskan kepala SPPG yang dapurnya ditangguhkan akan langsung dicopot sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," katanya.
Ia mengungkapkan hingga kini BGN telah mencopot 137 kepala SPPG, terdiri atas 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, dan lima orang di Jawa Tengah.
"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," pungkasnya.





Komentar (0)