Saepullah Pelaku Mutilasi Pria di Depok Terancam Hukuman Mati

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51), yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Penyidik menjerat Saepullah dengan pasal pembunuhan berencana.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, status Saepullah telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8).

Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara Pasal 458 KUHP mengatur pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sudah Berencana Merampok

Polisi menyebut hasil penyidikan mengarah pada adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga telah memiliki niat untuk membunuh korban demi menguasai harta bendanya.

"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," katanya.

Kasus ini bermula ketika Saepullah berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, Kamis (23/7).

Dalam pertemuan itu kemudian terjadi cekcok. Polisi menyebut pelaku menusuk perut korban dan menggorok lehernya hingga tewas.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (5/8).

Setelah membunuh korban, Saepullah memutilasi jasad Kunaefi untuk menghilangkan jejak.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.

Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya di wilayah Panimbang, Banten. Saepullah akhirnya ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8) dini hari saat berupaya melarikan diri ke Pandeglang, Banten.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Gedung di Cikini Padam: Tak Ada Korban, Penyebab Diselidiki
• 22 jam lalu
0
thumb
Kota Mojokerto Jadi Rujukan Nasional, Lubuk Linggau Belajar Optimalkan PAD dari Pemanfaatan Rumija
• 17 jam lalu
0
thumb
Proposal FFE Batal, FIFA Keluarkan Peringatan Keras
• 5 jam lalu
0
thumb
Antisipasi Kebakaran Lahan, Kapolres Serang Minta Jajaran Patroli Terpadu
• 23 jam lalu
0
thumb
KPK Sebut Ada Tiga Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.