Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan tersebut menegaskan permohonan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak, yakni Kementerian Keuangan.

Baca Juga :
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima

"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kekurangan pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bagian Roket SpaceX Diperkirakan Telah Menghantam Bulan
• 22 jam lalu
0
thumb
Siap Bikin Rumah Lebih Estetik, IGHE 2026 Bawa Tren Home Living Dunia ke Jakarta
• 5 jam lalu
0
thumb
Soal Isu Pergantian Kapolri, Pengamat: Berpotensi Ganggu Stabilitas Nasional
• 21 jam lalu
0
thumb
Kodaeral X Jayapura Kawal Distribusi Rupiah ke Wilayah 3T Papua Lewat Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemulihan Pasca Bencana Bikin Pasokan Semen di Aceh Langka, SIG (SMGR) Turun Tangan
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.