Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima Hakim

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.

"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Ditolak

Menurut Refly, hakim menilai terdapat kekurangan pihak dalam permohonan praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Sebab, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nantinya berwenang membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.

 

Baca Juga :
Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan Jilid 3


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
• 23 jam lalu
0
thumb
Ini Tampang Saepul, Pelaku Mutilasi di Depok yang Menggemparkan!
• 19 jam lalu
0
thumb
PT MRT investasikan Rp300 miliar bangun pedestrian deck Dukung Atas
• 15 jam lalu
0
thumb
Purbaya Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Siapkan SMV dan Jamin Tak Bebani APBN
• 19 jam lalu
0
thumb
Kesennuma Minato Matsuri 2026, Festival yang jadi simbol Persahabatan Indonesia dan Jepang
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.