Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanannya. Hakim menyatakan permohonan tersebut **tidak dapat diterima** karena mengandung cacat formil.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/8/2026). Majelis hakim menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan pihak yang digugat sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima." Putusan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa pembayaran ganti rugi bukan menjadi kewenangan kepolisian ataupun kejaksaan.
Hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni Menteri Keuangan. Karena itu, Menteri Keuangan semestinya turut dijadikan pihak dalam permohonan tersebut.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak dilibatkannya Menteri Keuangan membuat permohonan Roy Suryo mengandung cacat formil. Dengan kondisi tersebut, gugatan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara yang dimohonkan.
Praperadilan ini merupakan upaya hukum ketiga yang diajukan Roy Suryo. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya, kali ini ia mengajukan gugatan yang berkaitan dengan permintaan ganti rugi.
Pada praperadilan pertama, hakim sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah. Namun, putusan tersebut ditegaskan tidak memengaruhi proses pemeriksaan pokok perkara pidana yang sedang berjalan.
Baca Juga: Tim Roy Suryo: Kasus Ijazah Jokowi Sebenarnya Ringan, Bisa Tuntas dalam 1-2 Hari
Setelah itu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan kedua untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim.
Dalam pertimbangannya saat itu, hakim juga menilai praperadilan tidak dapat dijadikan instrumen untuk menghambat atau menunda pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Sementara itu, proses hukum atas perkara utama tetap berjalan. Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Untuk perkara dr Tifa, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi yang diajukannya. Namun, jaksa kemudian kembali melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan yang sama sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut terus berlanjut.
Dengan putusan terbaru ini, upaya Roy Suryo memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan belum membuahkan hasil. Pengadilan menegaskan persoalan tersebut tidak dapat diproses tanpa melibatkan pihak yang secara hukum memiliki kewenangan melakukan pembayaran, yakni Menteri Keuangan.






Komentar (0)