Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak. Jangan sampai ada yang menulis ditolak ya. Tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima Hakim

Roy mengaku sejak awal telah menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan terkait ganti rugi di masa mendatang.

 

Baca Juga :
Breaking News! Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Ditolak


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gubernur Jatim Dampingi Danjen Akademi TNI Tinjau Program Taruna Bakti di Pasuruan
• 18 jam lalu
0
thumb
Pria 37 Tahun Ditangkap karena Diduga Membakar Hutan di Negara Bagian Washington, AS 
• 4 jam lalu
0
thumb
GIIAS 2026: BMW Motorrad Luncurkan F 450 GS dan R 1300 RT, Bidik Segmen Premium
• 51 menit lalu
0
thumb
Dony Oskaria Temui Purbaya, Bahas Pemangkasan BUMN-Utang Whoosh
• 23 jam lalu
0
thumb
Purbaya: Kemenkeu ambil alih kepemilikan 60 persen saham di Whoosh
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.