Roy Suryo Gagal Dapat Ganti Rugi Rp 206 Juta, Gugatan Dinyatakan Cacat Formil

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan tidak dapat menerima gugatan praperadilan politikus Roy Suryo terkait ganti rugi upaya paksa, Kamis (6/8/2026).

“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketut di persidangan, Kamis.

Gugatan Roy tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. Menurut hakim, Roy seharusnya menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak yang berwenang memberikan uang ganti rugi sebagai termohon.

Baca juga: Putusan Gugatan Rp 206 Juta Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya Dibacakan Hari Ini

Hakim merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015.

Di mana menurut Pasal 11 Ayat (1), pembayaran ganti rugi dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan utusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dengan begitu, hakim menyatakan gugatan praperadilan Roy Suryo kekurangan pihak.

Baca juga: Ahli Tegaskan Biaya Pengacara Roy Suryo Tak Bisa Dibayar Negara, Ini Alasannya

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” tutur Hakim.

Adapun Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dengan ganti rugi sebesar Rp 206 juta karena upaya paksa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026) lalu.

Menurut dia, ada kerugian yang dialami sejak penggeledahan, penangkapan, dan penahanan hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Baca juga: Pengacara Roy Suryo Debat Ahli Polda Metro, Anda Tidak Baca Putusan Praperadilan?

Di mana, aspek psikologis, paparan media massa, dan kehilangan sumber pendapatan dari kanal podcast disebut Roy sebagai kerugiannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun menurut Kabid Hukum Polda Metro Jay, Kombes Pol Abrianto Pardede, gugatan Roy tidak masuk akal karena bukan termasuk hal-hal yang harus ditanggung negara.

“Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang, namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung,” tutur Abrianto dalam persidangan, Kamis (30/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Menambah Penempatan Dana SAL di Himbara hingga Hampir Rp400 Triliun untuk Perkuat Likuiditas Perbankan
• 20 jam lalu
0
thumb
Ambeien Saat Hamil dan Benjolan yang Keluar, Ini yang Perlu Bunda Tahu
• 11 jam lalu
0
thumb
Ardit Erwandha Bangga Lihat Komika Kini Mendapatkan Porsi Akting Krusial
• 15 jam lalu
0
thumb
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
• 6 jam lalu
0
thumb
Manfaat Tambahan Kayu Manis pada Makanan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.