Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Baca Juga :
Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Diketahui, permohonan praperadilan ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mengusung klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.

Sebelumnya, Roy juga mengajukan dua praperadilan lainnya. Pada permohonan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonannya. Namun, pada praperadilan kedua yang menguji penetapan status tersangka, majelis hakim menolak permohonan Roy Suryo.

Baca Juga :
Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat
Kubu Febrie Ajukan 2 Praperadilan, Kortastipidkor Polri Langsung Beri Respons Menohok
Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Taman Nasional jadi BLU untuk Perkuat Pengelolaan Konservasi
• 8 jam lalu
0
thumb
ASUS Pamer Laptop Vivobook 14 di JPM Dukuh Atas, Pengunjung Bisa Langsung Coba
• 14 menit lalu
0
thumb
Bantai Kunaefi, Polisi: Pelaku Mutilasi di Depok Tergabung Grup Chat Komunitas Sesama Jenis
• 4 menit lalu
0
thumb
Memaknai Denyut Nadi yang Senyap Lewat Fashion Show Adrie Basuki di JF3 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Inilah Skuad Garuda Pertiwi dan Putri Nusantara di Srikandi Merdeka Cup 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.