Hakim Putuskan Tak Dapat Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo soal Ganti Rugi

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo, Kamis (6/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan.

"Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambung hakim.

Baca Juga: Harapan Roy Suryo jelang Sidang Putusan Praperadilan Ketiga: Tentu Dikabulkan

Diberitakan sebelumnya, praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL

Permohonan praperadilan itu terkait ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya.

Ganti rugi tersebut sehubungan penangkapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan lainnya terkait perkara yang menjeratnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan ketiga roy suryo
  • roy suryo
  • praperadilan roy suryo
  • ganti rugi
  • putusan praperadilan ketiga roy suryo
  • ganti rugi roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Audi Q5 SUV Meluncur di GIIAS 2026, Koleksi Buat Para Sultan
• 6 jam lalu
0
thumb
Karier Rizwan Fadilah Kian Bersinar, Rizky Febian Titip Pesan Penting
• 3 jam lalu
0
thumb
Ada Pembangunan MRT Fase 2, Dishub DKI Rekayasa Lalin di Kawasan Stasiun Kota
• 18 jam lalu
0
thumb
ASDP Resmi Terapkan One Gate System di Lima Pelabuhan Utama untuk Perkuat Keamanan dan Ketertiban Operasional
• 18 jam lalu
0
thumb
Museum Baru bakal Gunakan Aset Danantara, Ini Rinciannya
• 12 menit lalu
0
Berhasil disimpan.