Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Tangerang.
IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD150.000 terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Tangerang. Penggeledahan pertama menyasar tempat fiskus atau petugas pajak yang berada di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan ini berlangsung pekan lalu.
"Dari pengledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD110.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan terkait perkara tersebut berlanjut hari ini dan menyasar fiskus yang berada di Tangerang.
"Didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD40.000 atau sekitar Rp700 juta lebih," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik yang terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin.
Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)