KPK Sita Uang USD150.000 dari Penggeledahan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Tangerang.

KPK Sita Uang USD150.000 dari Penggeledahan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin. (Foto: MNC Media) )

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD150.000 terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Penyitaan ini merupakan hasil dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Tangerang. Penggeledahan pertama menyasar tempat fiskus atau petugas pajak yang berada di Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan ini berlangsung pekan lalu. 

Baca Juga:
Perkembangan Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru

"Dari pengledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD110.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). 

Penggeledahan terkait perkara tersebut berlanjut hari ini dan menyasar fiskus yang berada di Tangerang. 

Baca Juga:
Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang

"Didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD40.000 atau sekitar Rp700 juta lebih," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara tersebut dengan menerbitkan tiga sprindik yang terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. 

Baca Juga:
KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Kantor Imigrasi Jaksel

Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB). 

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Polkam soal Video Demo di Medsos: Hoaks, Sudah Lama, Penyebar Kita Cari
• 15 jam lalu
0
thumb
Premier League 2026/2027 Pecahkan Rekor: Ada 9 Pelatih Baru Usai Newcastle Resmi Tunjuk Matthias Jaissle
• 1 jam lalu
0
thumb
Satelit Lampung-1 Meluncur, Siapa yang Kelak Menguasai Datanya?
• 3 jam lalu
0
thumb
KPK Siap Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
• 14 jam lalu
0
thumb
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Bukan Solusi Tunggal Berantas Korupsi
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.