60 Hektare Savana di Gunung Bromo Terbakar, Jalur Wisata Ditutup Sementara

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
60 Hektare Savana di Gunung Bromo Terbakar, Jalur Wisata Ditutup SementaraNasional | sindonews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:47Dengarkan Berita

Sidang perdana dua gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal segera digelar. Kedua sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal, yakni Richard Edwin Basoeki

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyebutkan, praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," ucap Halida, Kamis (6/8/2026).

Pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga:32 PWNU Sepakat Ingin Ada Perubahan, Minta Muktamar NU Digelar di Jakarta

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan Febrie AdriansyahSementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," sebutnya.

Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai mengajukan pendaftaran praperadilan.

Febri menyebutkan, praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara secara aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan. Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara.

Baca Juga:Prabowo Sambut PM Singapura dengan Jabat Tangan Erat di Istana Merdeka

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.

#daerah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan yang Orang Insecure
• 9 jam lalu
0
thumb
Polres Gresik Luncurkan SKCK Delivery, Dokumen Kini Bisa Diantar Langsung ke Rumah
• 8 jam lalu
0
thumb
Omoda O4 Usung Konsep Cyber Verse, Mobil Listrik yang Ingin Jadi Ruang Hidup Digital
• 9 jam lalu
0
thumb
OISAA Diplomacy School 2026 Sukses Gelar Global Youth Forum dan Gala Dinner di Malaysia
• 14 jam lalu
0
thumb
Korea Selatan Melanjutkan Proyek Jalur Kereta Seoul-Wonsan untuk Dorong Perdamaian di Semenanjung Korea
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.