Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu Dinilai Perlu Dievaluasi, Pakar: Revisi Aturan Harus Seimbang

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Pakar hukum penerbangan Universitas Airlangga (Unair) menanggapi sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kompensasi keterlambatan (delay) penerbangan yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian penumpang.

Adhy Riady Arafah Dosen Hukum Universitas Airlangga menjelaskan, dalam hukum penerbangan berlaku prinsip limited liability atau tanggung jawab terbatas. Artinya, maskapai tidak dapat dibebankan mengganti seluruh kerugian nyata yang dialami penumpang akibat keterlambatan.

“Kalau misalnya seseorang kehilangan kontrak bisnis senilai Rp1 miliar karena pesawat terlambat, tentu tidak mungkin maskapai diwajibkan mengganti kerugian sebesar itu. Dalam hukum penerbangan ada batas tanggung jawab maskapai,” ujarnya saat mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan itu menanggapi pandangan Saldi Isra Hakim Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan kewajaran kompensasi delay penerbangan di Indonesia, yang untuk keterlambatan lebih dari empat jam hanya sebesar Rp300 ribu atau pada kategori tertentu berupa makanan dan minuman ringan.

Menurut Adhy, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016. Meskipun ketentuan itu berlaku untuk penerbangan internasional, pemerintah dapat menjadikannya sebagai acuan dalam memperbarui aturan kompensasi penerbangan domestik.

Ia menjelaskan, dalam Konvensi Montreal, nilai maksimal kompensasi keterlambatan penerbangan mencapai sekitar Rp122 juta berdasarkan penyesuaian nilai saat ini. Namun angka tersebut bukan otomatis diberikan kepada setiap penumpang.

“Nilai itu merupakan batas maksimal. Besaran ganti rugi tetap dihitung berdasarkan kasus yang dialami masing-masing penumpang,” katanya.

Adhy mengungkapkan pemerintah sebenarnya pernah mengkaji peningkatan nilai kompensasi untuk penerbangan domestik. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari kalangan maskapai karena dinilai akan menambah beban industri.

Di sisi lain, ia menilai persoalan utama bukan hanya besaran kompensasi, tetapi juga pelaksanaan aturan yang sudah berlaku. Menurutnya, pemberian kompensasi Rp300 ribu kepada seluruh penumpang dalam satu penerbangan saja masih sering menemui kendala di lapangan.

“Kalau satu pesawat membawa 150 penumpang, pelaksanaan kompensasinya saja masih sering sulit. Jadi bukan hanya nominalnya, tetapi juga bagaimana aturan itu benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Adhy mencontohkan praktik di sejumlah negara Eropa, di mana otoritas bandara memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap maskapai. Penumpang yang mengalami keterlambatan tertentu dapat langsung memperoleh kompensasi tanpa harus melalui proses yang berbelit.

“Di sana ketika sudah memenuhi syarat delay, penumpang tinggal datang dan menerima kompensasi. Mekanismenya jelas dan diawasi pemerintah,” katanya.

Karena itu, ia menilai selain merevisi aturan, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan maskapai, termasuk penggunaan slot penerbangan yang kerap menjadi penyebab keterlambatan akibat penggabungan jadwal.

Menanggapi gugatan yang menyoroti minimnya transparansi alasan keterlambatan penerbangan, Adhy mengatakan dalam hukum penerbangan berlaku prinsip strict liability, sehingga maskapai memiliki kewajiban membuktikan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan mereka.

Namun ia mengingatkan, tidak semua keterlambatan merupakan tanggung jawab maskapai. Faktor cuaca di bandara tujuan, misalnya, juga dapat menyebabkan penerbangan ditunda atau dibatalkan.

“Penumpang jangan hanya melihat kondisi cuaca di bandara keberangkatan. Bisa saja di bandara tujuan sedang terjadi badai sehingga penerbangan tidak bisa dilakukan. Kalau masih ragu terhadap alasan yang diberikan maskapai, penumpang berhak meminta penjelasan, bahkan menempuh jalur hukum apabila diperlukan,” ujarnya.

Adhy juga mendorong pemerintah melakukan pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurutnya, aturan tersebut sudah saatnya dipisahkan antara aspek hukum publik dan hukum privat agar regulasi turunannya lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri.

Selain itu, ia menilai ratifikasi Konvensi Montreal 1999 seharusnya diikuti dengan penyesuaian nilai kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia.

“Regulasi harus seimbang. Hak penumpang harus terlindungi, tetapi maskapai juga harus dipastikan mampu memenuhi kewajiban membayar kompensasi. Mengingat kondisi industri penerbangan saat ini masih menghadapi tantangan biaya operasional yang tinggi, pemerintah perlu menyusun aturan yang realistis dan dapat dilaksanakan,” tutupnya. (lta)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
GIIAS 2026: BMW Motorrad Luncurkan F 450 GS dan R 1300 RT, Bidik Segmen Premium
• 2 jam lalu
0
thumb
U-turn Fatmawati Ditutup, Pengendara Harus Putar hingga 1 Kilometer
• 1 jam lalu
0
thumb
Kekeringan di Sragen, BPBD Salurkan 41 Ribu Liter Air Bersih
• 13 menit lalu
0
thumb
Kapan Hari UMKM Nasional 2026? Berikut Sejarah dan Tanggal Peringatannya
• 4 jam lalu
0
thumb
AS Bikin Iran Makin Kuat di Timur Tengah, Ini Buktinya
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.