PADA 27 Juli 2026, Koalisi Masyarakat Sipil mendeklarasikan Kabinet Bayangan Indonesia di Cikini, Jakarta.
Lima belas akademisi, peneliti, dan aktivis dipilih melalui panel independen yang digawangi Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Erry Riyana Hardjapamekas untuk menjadi “menteri” pengawas bagi kementerian-kementerian Kabinet Merah Putih (Tirto.id, 28/7/2026).
Mereka tidak digaji, tidak mengklaim kewenangan apa pun, dan berjanji menerbitkan rapor kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berbasis data.
Hingga awal Agustus, gagasan ini terus memancing tanggapan, tanda bahwa ia menyentuh saraf penting kehidupan bernegara kita.
Tanggapan yang muncul terbelah secara menarik. Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyatakan pemerintah menghormati partisipasi masyarakat selama berbasis data dan berorientasi solusi.
Namun, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan istilah “kabinet bayangan” tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sementara Mahfud MD memandangnya sebagai ide bagus yang tidak dilarang konstitusi (Tribunnews, 30/7/2026).
Baca juga: Nalar Publik yang Diremehkan
Di ruang publik, kecurigaan lama pun berkelindan, jangan-jangan ini pemerintahan tandingan, kabinet ilegal, bahkan bibit makar.
Justru pada titik inilah kabinet bayangan memberi pelajaran terpentingnya, yakni cara sebuah bangsa membaca kritik yang menentukan kualitas demokrasinya.
Transplantasi KelembagaanHarus diakui, shadow cabinet memang bukan penghuni asli rumah presidensialisme. Ia lahir dari tradisi Westminster Inggris, tempat oposisi terbesar diakui resmi sebagai His Majesty’s Loyal Opposition, pemimpinnya digaji negara, dan kabinet bayangannya berfungsi sebagai government in waiting atau pemerintahan cadangan yang siap mengambil alih bila kabinet jatuh oleh mosi tidak percaya.
Dalam sistem presidensial kita, logika itu runtuh karena presiden dipilih langsung dengan masa jabatan tetap dan hanya dapat diberhentikan lewat mekanisme yuridis Pasal 7A-7B UUD 1945.
Tidak ada pemerintahan yang bisa jatuh di tengah jalan, maka tidak ada pemerintahan cadangan yang perlu disiapkan.
Namun, ketidaklaziman bukanlah ketidakabsahan. Menyebut kabinet bayangan inkonstitusional adalah kesalahan kategori (category mistake), mengukur organisasi masyarakat sipil dengan penggaris lembaga negara.
Asas hukum bagi warga negara berbunyi: apa yang tidak dilarang, boleh. Ini kebalikan dari asas legalitas bagi penyelenggara negara.
Basis konstitusionalnya justru terang, yakni kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat (Pasal 28 dan 28E ayat 3) serta hak mengolah dan menyampaikan informasi (Pasal 28F).






Komentar (0)