HARIAN.FAJAR.CO.ID, WAJO – Seorang mahasiswi berusia 27 tahun di Kota Makassar diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri berinisial PR (25).
Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, sebelum pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Barru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menolak ajakan pelaku untuk masuk ke kamar hotel.
Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban di area lobi dan tempat parkir hotel.
Aksi penganiayaan itu sempat menjadi perhatian petugas hotel yang kemudian berupaya melerai keduanya.
Namun, setelah situasi sempat diredam, korban diduga kembali dipaksa oleh pelaku masuk ke dalam kamar hotel.
Di dalam kamar itulah korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam penanganan awal perkara, penyidik juga menduga pelaku merekam peristiwa kekerasan seksual tersebut menggunakan telepon genggam milik korban.
Dugaan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami oleh penyidik.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap PR di Kabupaten Barru.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan di antaranya hasil visum korban, telepon genggam, media penyimpanan yang diduga berisi rekaman, serta pakaian korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perekaman dan kemungkinan penyebaran rekaman tersebut.
Tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.






Komentar (0)