jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menelusuri peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium.
Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Rugi Rp 71 Triliun Gegara Beras Fortifikasi
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak membayar mahal hanya karena adanya klaim fortifikasi.
"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan melalui manfaat gizi, kualitas produk, serta proses produksi yang terukur," tutur Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Hermawan.
BACA JUGA: Mentan Amran Bongkar Permainan Mafia Beras Fortifikasi, Dijual Rp 42 Ribu per Kg
Dia menegaskan bahwa fortifikasi pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan.
Namun, fortifikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
BACA JUGA: Bapanas Sosialisasikan Panduan Teknis, Percepat Implementasi Beras Fortifikasi
“Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” ujar Hermawan.
Pemerintah pun akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium yang beredar di pasaran.
Produsen diminta menjelaskan secara transparan berapa biaya tambahan yang benar-benar timbul dari proses fortifikasi dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga jual akhir.
“Pencantuman kata ‘fortifikasi’, ‘diperkaya vitamin’ atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian,” kata Hermawan.
Pemeriksaan laboratorium akan dilakukan terhadap kandungan vitamin dan mineral yang diklaim produsen.
Hasil pengujian akan dibandingkan dengan informasi yang tercantum pada label untuk memastikan klaim tersebut benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada kandungan gizi. Pemerintah juga akan menguji mutu beras yang digunakan sebagai bahan dasar produk fortifikasi.
Parameter mutu yang diperiksa antara lain kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah dan menir, butir rusak, butir mengapur, benda asing, keberadaan hama, warna, aroma, serta parameter lain sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai,” kata Hermawan.
Produk yang dipasarkan dengan harga lebih tinggi harus dapat membuktikan dua hal sekaligus, yakni manfaat gizinya dan mutu berasnya.
Tim pengawas juga akan memeriksa kesesuaian berat bersih produk dengan angka yang tercantum pada kemasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen menerima jumlah produk sesuai dengan yang telah dibayar.
Informasi pada label turut menjadi fokus pemeriksaan, termasuk nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, berat bersih, identitas produsen atau pengemas, izin edar, petunjuk penyimpanan, serta klaim lain yang digunakan untuk menarik konsumen.
“Label bukan sekadar sarana promosi. Informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada masyarakat. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan,” ujar Hermawan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara label dan kondisi produk, pemerintah dapat meminta pelaku usaha memperbaiki informasi pada kemasan, menghentikan sementara peredaran, atau menarik produk dari pasar sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Pemerintah juga akan memeriksa legalitas produk serta proses produksinya.
Pemeriksaan mencakup izin edar atau registrasi produk, identitas produsen dan pengemas, sumber bahan baku, asal kernel fortifikan, fasilitas produksi, mekanisme pencampuran, sistem pengendalian mutu, dokumen pengujian, serta jalur distribusi.
Pengembangan beras fortifikasi tidak mendorong pengalihan produksi beras medium dan premium secara tidak terkendali hanya demi mengejar harga dan margin yang lebih tinggi.
Ketersediaan beras medium dan premium tetap harus dijaga karena keduanya menjadi kebutuhan utama masyarakat. Beras fortifikasi harus ditempatkan sebagai alternatif dengan manfaat gizi yang jelas, bukan sebagai instrumen untuk menciptakan segmentasi harga secara berlebihan.
“Fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tutur Hermawan.
Pemerintah pada prinsipnya mendukung inovasi pangan dan peningkatan kandungan gizi pada beras.
Namun, setiap inovasi harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat.
“Makin tinggi harga suatu produk, kian besar pula kewajiban pelaku usaha untuk membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh membayar mahal hanya karena klaim pada kemasan yang tidak didukung oleh kualitas produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hermawan. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan





Komentar (0)