PP HIMMAH Dukung Kortas Tipidkor Polri Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jakarta.jpnn.com - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendukung Kortas Tipidkor Polri menghadapi gugatan pra-peradilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution mengatakan setiap langkah penegak hukum yang berlandaskan hukum dan bukti harus didukung masyarakat. 

BACA JUGA: Ketum GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Nyalakan Semangat Hoegeng di Internal Polri

Dia menilai gugatan praperadilan yang diajukan pihak Febrie adalah hak prosedural yang dijamin undang-undang.

Namun, Razak menilai hal itu tidak boleh mengaburkan substansi kasus yang sedang diusut.

BACA JUGA: AMPP Dukung Polri Tindak Tegas Oknum yang Mencoreng Nama Baik

"Kami apresiasi keterbukaan Kortas Tipidkor Polri yang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Razak, Rabu (5/8).

Razak mengatakan sikap itu menunjukkan proses hukum berjalan transparan dan taat asas. 

BACA JUGA: Sahroni Desak Polri Kejar Dalang Pesan Judi Online di Media Sosial

“Jika penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan bukti sah, gugatan apa pun tidak akan mengubah fakta hukum yang terungkap," ujar Abdul Razak.

Dia menilai praperadilan bukan arena untuk mengulur waktu atau melemahkan penegakan hukum. 

"Prinsip hukumnya jelas, yakni hak diuji di pengadilan, tetapi pengusutan kasus korupsi tidak boleh terhenti," tegas Abdul Razak.

Razak menekankan empat hal. Pertama, Kortas Tipidkor Polri harus tetap teguh dan terus melanjutkan penyidikan tanpa terganggu gugatan procedural.

Kedua, pengadilan memeriksa gugatan praperadilan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ketiga, seluruh proses hukum tetap transparan dan bisa diawasi publik agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak luntur.

Keempat, jika terbukti penyidikan telah sesuai prosedur dan bukti cukup, peradilan pidana harus tetap berjalan menegakkan keadilan.

"Kami percaya pada keadilan dan proses hukum yang benar. Hak untuk menggugat diuji di meja pengadilan, tetapi kebenaran dan bukti atas kerugian negara harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Abdul Razak. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
"War Tiket" Resmi Dibuka, Simak Syarat Ikut Upacara HUT ke-81 di Istana
• 6 jam lalu
0
thumb
Nadiem: Saya Harap Hakim PT Jakarta Tak Takut Bebaskan Orang yang Tak Bersalah
• 4 jam lalu
0
thumb
15 Istilah dalam Kamus Gen Z yang Viral di Medsos
• 2 jam lalu
0
thumb
Fadli Zon: Kementerian Kebudayaan Revitalisasi 200 Museum dan Keraton pada 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Partai Nonparlemen Belum Terima Undangan DPR untuk Beri Masukan RUU Pemilu
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.