Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah membuat aturan hukuman mati bagi para koruptor. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setuju dengan MUI.
"Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas 100 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Boyamin juga mengatakan Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa hakim diperbolehkan menghukum penjara seumur hidup bagi korupsi yang kerugiannya di atas Rp 100 miliar atau minimal Rp 100 miliar. Namun, dia menyebut hukuman itu juga tidak berpengaruh apapun.
"Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati. Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi. Karena apa? Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan, gampang mati," ucap dia.
"Dan dengan korupsi ekonomi biaya tinggi, semua orang akan mati kelaparan. Dan itu, jadi ini, hukuman mati itu kan kalau membunuh satu orang itu aja sudah hukuman mati dalam hukum Islam. Nah, kalau ini dia membunuh tiga generasi itu tadi; bodoh, sakit-sakitan, kelaparan, yang menyebabkan mati semua, jadi udah wajar kalau hukumannya mati," lanjut dia.
(maa/lir)






Komentar (0)