KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK manyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah yang diambil ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Baca Juga :
KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan
Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

Langkah itu diambil setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya, Rabu 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadsp Abdul Wahid dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar.

Diketahui dalam putusannya, Abdul Wahid terbukti bersalah atas kasus dugaan dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025.

tvOnenews/Aldi Herlanda

Baca Juga :
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar
KPK Ungkap Pemberi dan Penerima Akui Aliran Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji, Barang Bukti Disita

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Singapura demi Tiket Semifinal Piala AFF 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Air Kali Bekasi dan Medan Satria Menghitam, Warga Khawatir Bikin Anak Sakit
• 1 jam lalu
0
thumb
Operasi SAR KMP Mutiara Sentosa 2 Ditutup, Sejumlah Keluarga Masih Cari Anggota Keluarga yang Hilang
• 9 jam lalu
0
thumb
Habiburokhman Bantah Prabowo Terbitkan Surat Presiden Ganti Kapolri
• 6 jam lalu
0
thumb
Pasien BPJS Meninggal Dunia usai Keluhkan Antrean Rawat Inap, Komentar Pedas Dokter dan Nakes Viral
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.