Mencari Keadilan di Balik Gugatan Delay Penerbangan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlambatan penerbangan bukan lagi sekadar persoalan pesawat yang berangkat melewati jadwal.

Di balik setiap pengumuman delay, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: Sejauh mana hak penumpang benar-benar dilindungi ketika maskapai gagal memenuhi kewajibannya?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Indonesia Jadi Pasar Penerbangan Domestik Terbesar di Asia Tenggara

Dalam persidangan tersebut, para hakim konstitusi tidak hanya mengkritik kebiasaan maskapai menggunakan alasan "operasional" yang dinilai terlalu umum.

Namun juga menyoroti besaran kompensasi yang dianggap belum mencerminkan kerugian nyata yang dialami penumpang.

Lebih dari itu, sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 membuka ruang evaluasi terhadap perlindungan konsumen di sektor penerbangan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah.

Permohonan diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan rekan-rekannya.

Mereka meminta Mahkamah memperjelas tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, mempertegas batasan alasan yang membebaskan maskapai dari kewajiban memberi kompensasi, hingga membuka ruang yang lebih luas bagi penumpang untuk menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, Lion Air Group meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut.

Maskapai berpendapat ketentuan dalam UU Penerbangan beserta aturan turunannya telah memberikan kepastian hukum bagi penumpang maupun maskapai.

Dalih "Operasional" dipersoalkan

Sorotan pertama datang dari hakim konstitusi Arsul Sani.

Menurut Arsul, selama ini maskapai hampir selalu menggunakan alasan "operasional" setiap kali penerbangan mengalami keterlambatan.

Padahal, istilah tersebut terlalu umum dan tidak memberikan kepastian kepada penumpang mengenai penyebab sebenarnya.

Jika keterlambatan terjadi akibat cuaca buruk, penumpang dapat memahami karena faktor tersebut berada di luar kendali maskapai.

Baca juga: Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, ketika maskapai hanya menyebut alasan "operasional", penumpang tidak mengetahui apakah penyebabnya berasal dari kerusakan pesawat, keterlambatan kru, rotasi armada, atau persoalan lain yang justru menjadi tanggung jawab maskapai.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolda NTT sebut sinergi tiga negara perkuat pengamanan perbatasan
• 2 jam lalu
0
thumb
Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti
• 17 jam lalu
0
thumb
Taktik Baru Enzo Maresca Bawa Manchester City Tekuk K-League All Stars
• 4 jam lalu
0
thumb
Berapa Gaji Manajer Kopdes? Purbaya Tepis Isu Rp16 Juta: Kegedean, Pasti Enggak Segitu
• 19 jam lalu
0
thumb
Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.